Assalamualaikum^_^
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.
(HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dariHammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw:Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwaMuadz berkata:
“Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”(HR Ahmad).
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertaubat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertaubat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
wallualam..
sumber: Forumotion
Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dariHammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw:Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwaMuadz berkata:
“Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”(HR Ahmad).
Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertaubat lebih dulu. Orang itu diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya murtad. Ia diseru agar bertaubat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
wallualam..
sumber: Forumotion
4 Pemisah Kata:
hukuman murtad ialah bunuh ye.. klau dilakukan skrang msti ramai yagn akn dihukum bunuh, sbb hukumn islam tidak dijalankan , kita semua buat endah tak endah.. snng je nk kluar agama,bnde ni bkn perkara main2.. iman dan taqwa kelak akn dikira di akhirat kelak..
kita ni nama je negara islam tp tak buat hukum hudud .. natijahnya tgk la skrg mcm maksita berlaku .. orag senang2 tukar agama ..
@Ibnushukran betul tu ibnu,,cik pun x faham dgn negara kita,namanya Islam tp hukum Islam letak dimana?
@alif haris betul tu alif..knpe jadi mcm ni ye?krn dlm perlembagaan Islam tidak disebut,org Islam x blh tukar agama..ttp hanya ada kebebasan beragama..
Post a Comment